Pages

Monday, October 8, 2018

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Kampanye Hitam Prabowo-Sandiaga

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya masih mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dugaan pelanggaran ini terkait dengan kasus berita bohong yang digulirkan oleh Ratna Sarumpaet, aktivis sekaligus mantan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Terkait laporan sedang dikaji tim penanganan pelanggaran, yang pasti masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan pelaporan tersebut," kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/10).

Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk memproses suatu laporan yang masuk karena dalam prosesnya ada berbagai tahapan, seperti perbaikan laporan. Kemudian juga ada tahap pengkajian laporan sebelum menentukan laporan tersebut bisa ditindaklajuti atau tidak.

Dalam tahap pengkajian ini Bawaslu mencari unsur dugaan pelanggarannya itu terpenuhi atau tidak.

"Ini kan masih belum register, masih ada hal yang perlu di konfirmasi. Kami juga belum membahasnya di forum pleno. Sementara ini yang bisa kami sampaikan masih dalam sedang di cek kekurangannya," kata dia.

Sebelumnya Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam. Prabowo dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Presidium GNR Muhammad Sayidi menilai pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/10) telah menimbulkan kegaduhan sehingga mengancam keutuhan bangsa. Selain itu, kata dia, hal ini juga merugikan kubu Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan lawan politik Prabowo.

Sayidi menganggap Prabowo telah melanggar pasal 69 ayat 1 b, c, dan e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang (b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; (e) mengganggu ketertiban umum.

"Jadi dia (Prabowo) mengatakan, yang intinya bahwa ibu Ratna Sarumpaet telah menjadi korban pengeroyokan," ujar Sayidi di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/10)..

"Akibat dari berita itu membuat kegaduhan sampai polisi memeriksa seluruh rumah sakit yang ada di Bandung, memeriksa CCTV dan semua yang ada di Bandara Husein Sastranegara, itu ternyata bohong," kata dia. (fhr/osc)

Let's block ads! (Why?)


October 09, 2018 at 03:06AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2pIv7DJ
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment