Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Buton Selatan Agus Feisal Hidayat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Agus segera disidang atas perkara dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. "Persidangan dijadwalkan hari Senin depan, 15 Oktober 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 10 Oktober 2018. Febri menjelaskan tim penyidik telah mengantongi keterangan dari 28 saksi pada proses penyidikan Agus Feisal Hidayat. Saksi itu antara lain Sekda Buton Selatan, Kabag Tata Pemkab Buton Selatan, PNS Pemkab Buton Selatan, hingga pihak swasta. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Let's block ads! (Why?) October 11, 2018 at 07:16AM via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2EdduWC | | If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email | | Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets. |
No comments:
Post a Comment