Pages

Friday, October 19, 2018

Direksi Ancam Lapor RUPS-LB Tiga Pilar Sejahtera ke Polisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk mengancam akan melaporkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar oleh dewan komisaris perusahaan pada Senin, 22 Oktober 2018 nanti.

Direktur Keuangan Yulianni Liyuwardi mengatakan dewan direksi bakal melakukan upaya hukum jika memang agenda itu benar-benar dilakukan oleh dewan komisaris. Seperti diketahui, hubungan tak harmonis antara dewan komisaris dan dewan direksi Tiga Pilar tercium sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018.

"Kami tidak akan hadir, kalau itu benar dilakukan kami akan laporkan polisi," ujarnya, Jumat (19/10).


Menurut Yulianni, agenda RUPSLB itu terbilang cacat hukum karena berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, hanya direksi yang berhak mewakili di dalam dan luar pengadilan.

Untuk itu, jajaran direksi perseroan bakal melaporkan hal ini kepada OJK dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pelanggaran tersebut.

"Menegaskan kepada dewan komisaris untuk mengumumkan pembatalan RUPSLB 22 Oktober tersebut agar diketahui stakeholder (pemangku kepentingan)," papar Yulianni.

Sementara itu, komisaris perseroan Hengky Koestanto mengungkapkan penyelenggaraan RUPS-LB pekan depan sudah diketahui oleh OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek (KSEI). Ia menyebut tak mendapatkan larangan dari ketiga otoritas tersebut.
Ia memaparkan RUPS-LB ini akan membahas tiga agenda, antara lain tindak lanjut atas keputusan RUPST 27 Juli 2018, pengangkatan anggota direksi, dan persetujuan atas langkah-langkah umum perusahaan.


"Kami telah mempersiapkan RUPS-LB ini, sehingga harapannya RUPS-LB ini dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar," ungkap Hengky dalam keterangan resmi.

Kisruh antara komisaris dan direksi ini sudah berlangsung lebih dari empat bulan. Komisaris menganggap saat ini posisi direksi kosong dan perusahaan diambilalih oleh komisaris, sedangkan pihak direksi mengklaim jika Stefanus Joko Mogoginto masih menjadi Direktur Utama Tiga Pilar.

"Kekosongan direksi ini adalah fakta hukum yang telah ditegaskan pula dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan PKPU No.121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst," pungkasnya.

(aud/bir)

Let's block ads! (Why?)


October 20, 2018 at 02:50AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2Pci1ww
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment