KH Ma'ruf Amin bersama ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Kediri, Jawa Timur, Senin (3/9/2018) siang. (Liputan6.com/Dian Kurniawan) Dia menegaskan Ma'ruf ke pesantren hanya silaturahmi dengan kiai dan santri. Tidak dalam konteks menyampaikan visi misi. Sehingga tak masuk unsur kampanye. "Dan saya kira kalau sudah memenuhi unsur kampanye, kita sepakat, kunjungan ke pesantren dan lembaga kampus dll, itu tidak boleh," pungkasnya. KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren. Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Reporter: Ahda Bayhaqi. Saksikan video menarik berikut ini: Let's block ads! (Why?) October 11, 2018 at 03:28AM via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2pLGlHi | | If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email | | Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets. |
No comments:
Post a Comment