Pages

Wednesday, October 17, 2018

LSM Protes Penentuan UMP Rugikan Pekerja

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga peneliti independen Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai mekanisme penentuan upah minimum provinsi (UMP) merugikan pekerja karena dianggap tidak sesuai kebutuhan pekerja.

Pasalnya, penentuan upah minimum dilakukan berdasarkan asumsi makro pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015. Padahal, para pekerja menuntut penentuan upah minimum dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

Peneliti CIPS Imelda Freddy berpendapat, PP ini dianggap tidak mencerminkan situasi nyata di lapangan. Misalnya saja, perhitungan UMP menggunakan asumsi makro berupa besaran inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.


Berdasarkan data dari Bank Indonesia, rata-rata inflasi adalah 3,5 persen per tahun, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pertahun. Dengan begitu, peningkatan upah bagi pekerja akan sangat kecil yakni hanya kurang dari 10 persen.

Menurut dia, penghitungan inflasi tidak mencerminkan harga maupun jenis barang di lapangan yang dibutuhkan pekerja.

Intinya, lanjut dia, keputusan peningkatan upah bertentangan dengan UU ketenagakerjaan pasal 89 ayat (2) bahwa upah minimum diarahkan mencapai kebutuhan hidup layak (KHL).


"Kalau pemerintah menghitung standar hidup layak, maka survei KHL akan lebih akurat untuk menentukan tingkat kenaikan upah pekerjan ketimbang dengan inflasi," jelas Imelda dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10).

Lebih lanjut, Imelda memaparkan, penentuan upah minimum terkesan sentralisasi dan tidak melihat kondisi lapangan. Padahal kenyataanya, biaya hidup di Papua dan di DKI Jakarta berbeda.

"Sebaiknya wewenang perhitungan upah diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih mengetahui situasi di lapangan langsung. Setidaknya tingkat inflasi disesuaikan dengan tingkat inflasi di daerah masing-masing, bukan inflasi nasional," ungkapnya.

(lav/bir)

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 07:19PM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2QVqtO0
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment