Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, yang juga merupakan salah satu pelapor kasus hoaks Ratna Sarumpaet, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (8/10). Muannas menilai tak adil jika hanya Ratna yang menjalani proses hukum. Belasan orang yang diduga ikut menyebarkan juga harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum. Dalam laporannya itu, Muannas juga melaporkan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Deyang dan Dahnil Anzar Simanjuntak. Laporan Cyber Indonesia telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 3 Oktober 2018. Muannas mengatakan belasan orang yang dilaporkannya terindikasi menyebarkan hoaks lantaran menggelar konferensi pers soal pengeroyokan Ratna dan juga melontarkan pernyataan-pernyataan di media sosial serta media massa. "Bukti-bukti yang kita lampirkan, ada beberapa screenshot dan capture dari media sosial berupa Twitter yang pernah dicuitkan oleh beberapa tokoh di luar RS kemudian ada statement dari media online,," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya.
Muannas mengatakan pihaknya turut membawa barang bukti di pemeriksaan kali ini untuk memperkuat laporannya itu. "Kemudian ada video juga yang beredar terkait Fahri Hamzah juga pernah melakukan kegiatan pengumpulan massa dalam rangka protes terkait adanya dugaan penganiayaan, dan misalnya ada video lagi anaknya Pak Amien Rais, Hanum Rais dengan bu Ratna," tuturnya.
Pelapor kasus Ratna Sarumpaet, Muannas Alaidid. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor) | Menurut Muannas, tidak adil jika hanya Ratna yang dijerat hukum karena sejak tanggal 21 September sampai 2 Oktober Ratna tak pernah menyampaikan soal pengeroyokan tersebut. Hingga akhirnya Ratna buka suara soal kebohongan itu pada 3 Oktober saat konferensi pers. "Yang membuat keonaran itu kan penyebarannya yang dilakukan oleh 11 terlapor di luar RS," tuturnya.
Ratna telah resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (5/10) malam. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Polisi menangkap Ratna saat hendak terbang ke Chile menggunakan pesawat Turkish Airlines. Polisi menangkapnya karena khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus hoaks. Usai menangkap Ratna, polisi menggeledah rumah Ratna di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut, polisi menyita telepon selular, laptop, kartu ATM dan buku tabungan.
(gst/ugo) Let's block ads! (Why?) October 08, 2018 at 09:52PM via CNN Indonesia https://ift.tt/2OKUdQn |
No comments:
Post a Comment