Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Perindo mengklaim salah satu kader mereka yang juga calon legislatif di DKI Jakarta, David H. Rahardja tak melanggar aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sekretaris Perindo Ahmad Rofiq menyatakan perbuatan kadernya itu bukan bagi-bagi sembako, melainkan bazar murah. "Dari hasil investigasi Partai Perindo, saudara David tidak melakukan pelanggaran, David tidak melakukan pembagian sembago tetapi melakukan bazar murah," kata Rofiq melalui pesan singkat, Jumat (19/10). David H. Rahardja merupakan caleg DPRD DKI Jakarta dari Perindo. David ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara, atas dugaan tindak pidana pemilu.
Penetapan tersangka itu bersumber dari dugaan kegiatan pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh David di masa kampanye Pemilu 2019.Rofiq mengatakan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada David dalam perkara ini, salah satunya dengan mengirim pengacara untuk mendampinginya. "Kita yakin pengadilan akan mempelajari kasus ini dan David bisa melanjutkan tugasnya sebagai caleg partai," imbuh Rofiq. Status tersangka itu diberikan setelah penyidik memeriksa David untuk menggali keterangan. Selain itu penyidik juga telah memeriksa sejumlah bukti, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan sejumlah saksi.
"David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo melalui keterangan tertulisnya.Akibat perbuatannya tersebut, David diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 523 ayat 1 dan Pasal 280 ayat (1) huruf i yang menyatakan peserta pemilu tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. (bin/ayp) Let's block ads! (Why?) October 20, 2018 at 09:45AM via CNN Indonesia https://ift.tt/2yPxMQ9 |
No comments:
Post a Comment