Sebelumnya, status tanggap darurat Palu-Donggala akan berakhir pada 11 Oktober 2018. Meski status tanggap darurat akan dihentikan, pencarian terhadap korban akan tetap dilakukan, hanya saja dengan personel yang terbatas.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Data Informasi Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho.
"Evakuasi korban akan selesai pada 11 Oktober. Kalau tidak ditemukan akan dinyatakan sebagai korban hilang," ujar Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Minggu (7/10).
"Pencarian tetap dilakukan dengan terbatas. Tidak seperti sekarang dengan personel banyak," kata dia.
Sutopo menambahkan jika status tanggap darurat dihentikan, pihaknya dan relawan-relawan yang ada di Palu-Donggala bisa fokus untuk memperbaiki beberapa infrastruktur yang rusak. Tidak lagi fokus mencari korban.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Saksikan video pilihan di bawah ini
Melayani tiga kabupaten kota yakni Donggala, Sigi, dan Kota Palu, Kantor Disdukcapil buka 24 jam.
No comments:
Post a Comment