Palembang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel terus melakukan penegakan hukum terhadap pembakar hutan dan lahan. Sejak awal 2018 hingga Oktober, sebanyak 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Tujuh tersangka ini, di antaranya dua orang dari korporasi atau perusahaan, dan sisanya warga atau pemilik lahan," kata Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara, Palembang, Minggu (7/10/2018). Menurut dia, 7 orang ini tersandung kasus kebakaran hutan dan lahandi Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Ogan Ilir (OI) dan juga Palembang. Berdasarkan dari keterangan para tersangka, mereka melakukan pembakaran karena saat ini Sumatera Selatan telah memasuki akhir musim kemarau. Mereka ingin, memasuki musim hujan, sudah dapat melakukan penanaman. "Kami akan terus monitor sebagai langkah antisipasi terjadinya Karhutla," ujar Zulkarnain. Selain melakukan monitoring, pihaknya bersama seluruh steakholder lain juga ikut dalam upaya pemadaman. Mengingat, kepolisian masuk dalam satgas darat dan satgas penegakan hukum. Dia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberikan garis polisi terhadap lahan yang terbakar. Selain itu, ia memerintahkan anak buahnya untuk mencari setiap pemilik lahan yang lahannya terbakar. "Dengan penekanan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pembakar hutan. Karena, perilaku pembakaran hutan dan lahan itu dilarang berdasarkan UU," ucap Zulkarnain. Let's block ads! (Why?) October 08, 2018 at 07:05AM via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2ObtvAU |
No comments:
Post a Comment