Pages

Tuesday, October 9, 2018

Ajukan PK, Eks Ketua DPD Irman Gusman Beberkan Bukti Baru

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2018 Irman Gusman mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PK ini diajukannya atas kasus yang menjeratnya, yakni dugaan penerimaan suap alokasi gula impor.

Agenda sidang perdana hari ini, Rabu (10/10/2018), adalah pembacaan alasan-alasan pemohon, Irman Gusman mengajukan PK.

Kuasa hukum Irman menyebut, ada tiga alasan pengajuan PK ini. Yakni adanya keadaan baru atau novum, adanya kekeliruan, dan kontradiksi dari putusan majelis hakim.

"Ada tiga alasan utama pemohon PK; pertama ditemukan novum, kontradiksi majelis hakim, dan adanya kekeliruan majelis hakim," ucap kuasa hukum Irman, Lilik Setyadjid.

Menurut dia, novum baru kasus ini terungkap saat persidangan. Oleh karena itu seharusnya, Irman divonis bebas atau tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK tidak dapat diterima.

Novum yang dimaksud Lilik adalah surat pernyataan Memi tentang pemberian uang Rp 100 juta kepada Irman yang tidak pernah diberitahukan sebelumnya. Irman tidak mengetahui maksud kedatangan Memi ke Jakarta untuk memberikan uang tersebut.

"Tidak ada pemberitahuan Memi uang itu ada kaitannya 1.000 ton bulog untuk operasi pasar di Sumatera Barat dengan demikian penerimaan Rp 100 juta dari Memi dan Xaveriandi adalah tidak benar dan tidak atas fakta," kata Lilik.

Novum selanjutnya adalah surat perintah setor yang intinya Perum Bulog hanya setuju operasi pasar CV Berserta Jaya sebanyak 1.000 ton bukan 3.000 ton.

"Alasan yuridis tersebut menurut pemohon PK keadaan baru yang disampaikan telah sesuai alasan memohon PK," ujar pengacara Irman Gusman.

Let's block ads! (Why?)


October 10, 2018 at 01:10PM
via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2CAQuz9
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment