Pages

Friday, October 12, 2018

Artis Augie Fantinus Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan artis dan juga presenter Augie Fantinus sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

"Sudah, sudah tersangka, tapi belum ditahan ya," kata Adi usai dihubungi, Jumat (12/10/2018).

Menurut Adi, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi dan pemeriksaan. Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP.

"Sudah diperiksa, sudah semua. Jadi pencemaran nama baik dan ITE," ujarnya.

Adi menjelaskan, pihaknya mengamankan pula barang bukti yang diduga digunakan Augie untuk menyebarkan video berdurasi 15 detik itu.

"HP, hasil rekaman itu. Tangkapan layar medsos itu," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)


October 12, 2018 at 07:53PM
via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2yDgNQG
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment