Ani mengatakan investor tersebut berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia. Investasi mereka tanamkan untuk proyek ketenagalistrikan, industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi.
Sri Mulyani mengatakan efektifitas tersebut tercermin dari pemberian
tax holiday sebelum pemerintah merevisi aturan
tax holiday. Berkaca pada pemberlakuan
tax holiday sebelumnya, fasilitas tersebut tidak diminati investor investor.
Walau pemerintah memberikan fasilitas tersebut sejak 2011 lalu, hanya ada lima perusahaan saja mendapatkan tax holiday. Kemudian, pemerintah menerbitkan aturan tax holiday yang tertuang dalam PMK Nomor 159 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Sayangnya setelah direvisi, tak ada perusahaan yang tertarik menggunakan skema
tax holiday selepas beleid itu terbit. Sri Mulyani beralasan, ketentuan
tax holiday yang diluncurkan enam bulan lalu sudah sangat radikal.
Sebab, pemerintah memukul rata pengurangan PPh 100 persen tanpa terkecuali dan bisa diberikan bagi investasi senilai Rp500 miliar di 17 sektor pionir. Regulasi ini lebih longgar dari sebelumnya, di mana pengurangan PPh berkisar 10 persen hingga 100 persen dan hanya bisa diberikan jika nilai investasi lebih besar dari Rp1 triliun di delapan sektor.
"Selain itu, tax holiday juga kami berikan langsung tanpa penilaian tertentu. Ini perubahan yang cukup radikal, mengingat simplifikasinya dilakukan secara maksimal," imbuh dia.
Sementaa itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah dalam waktu dekat juga akan kembali merevisi aturan tax holiday. Sebab, ada aspirasi bahwa investasi dengan nilai di bawah Rp500 miliar bisa mendapatkan fasilitas ini.
"Kami melihat, apakah ini perlu didiskusikan lebih dalam untuk perluasan. Selain itu, ketentuan batas nilai inevstasi apakah perlu penurunan? Nanti kantir Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait akan bahas lebihd etail," jelasnya.
Aturan tax holiday berakar dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 18 ayat 5 beleid itu menyebut, pemerintah bisa memberikan pembebasan atau pengurangan PPh dalam jumlah dan waktu tertentu dan hanya bisa diberikan bagi investasi baru di bidang industri pionir.
Data BKPM di semester I kemarin menunjukkan realisasi investasi riil mencapai Rp361,6 triliun atau 42,9 persen dari target tahun ini Rp765 triliun. Dari angka tersebut, Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai angka Rp477,4 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di angka Rp287,6 triliun.
No comments:
Post a Comment