Pages

Tuesday, October 16, 2018

Jokowi Naikkan 'Bonus' Jonan dan Hanif Dhakiri 150 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kinerja atau bonus kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Pemberian bonus tersebut tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam Peraturan Presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi 2 Oktober dan 15 Oktober lalu tersebut, besaran bonus mencapai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian tersebut. Bonus tersebut berlaku mulai Januari 2017 lalu, meskipun payung hukum aturan bonus baru terbit Oktober ini.

Sementara itu, berdasarkan lampiran perpres tersebut, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan di Kementerian ESDM mencapai Rp33,24 juta. Bila merujuk tunjangan tersebut, Jonan mendapatkan bonus Rp49,86 juta per bulan. 

Tidak hanya kepada Jonan, bonus juga diberikan ke menteri lain. Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, sudah ada lima menteri yang perpres pemberian bonusnya diterbitkan Jokowi Oktober ini.

Untuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yambise dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Direktur Harmonisasi Pengaturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya mengatakan walau secara prosentase sama, besaran bonus yang diterima menteri Kabinet kerja berbeda. Untuk tunjangan kinerja tertinggi yang diterima setiap kementerian berbeda.

Tunjangan kinerja tertinggi di kementerian dengan tingkatan terendah sebesar Rp19 juta. Sementara itu, tunjangan tertinggi di kementerian dengan tingkatan tinggi mencapai Rp41 juta. "Jadi kalau ada kementerian yang eselon 1 dapat Rp41 juta, kalikan saja 150 persen dari itu," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/10).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemberian bonus kepada menteri sebenarnya bukan barang baru. Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan sejak tahun lalu.

Bonus atau tunjangan kinerja diberikan sebagai upaya percepatan reformasi birokrasi di semua kementerian dan lembaga. "Tujuan nasionalnya dalam rangka memperbaiki birokrasi birokrasi di kementerian dan lembaga agar optimal melayani publik secara lebih efisien dan terukur," katanya. 

(uli/agt)

Let's block ads! (Why?)


October 16, 2018 at 08:58PM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2EoK9IG
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment