Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa peserta pemilu 2019 boleh mendatangi acara di areal lembaga pendidikan, rumah ibadah, maupun gedung pemerintahan dalam rangka sosialisasi terkait kepemiluan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya mengatakan bahwa kampanye dapat dilakukan di lembaga pendidikan seperti pesantren. "Yang Mendagri maksudkan adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat, bukan hadir untuk berkampanye pemilihan capres dan caleg," tulis Pusat Penerangan Kemendagri melalui keterangan tertulis, Kamis (11/10). Menurut Kemendagri, semua pihak wajib menghormati dan mentaati larangan yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 280 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang didalamnya menyebut bahwa tempat ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas negara tidak boleh dijadikan tempat untuk berkampanye."Semua pihak wajib menghormati dan mentaati larangan yang diatur oleh KPU dan Bawaslu dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu," tambahnya. Namun, lanjut Kemendagri, ini bukan berarti peserta pemilu tidak bisa hadir ke tiga tempat tersebut dalam rangka sosialisasi terkait pemilu. Peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi pemilu cerdas seperti menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoaks, dan menjaga persatuan kesatuan bangsa. "Kampanye dan sosialisasi adalah merupakan dua hal yang berbeda," tuturnya. Peserta pemilu tetap boleh datang ke lembaga pendidikan, rumah ibadah atau gedung pemerintah dalam rangka sosialisasi untuk mendidik masyarakat. Apalagi jika penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) juga hadir, pasti sangat mendidik masyarakat dan siswa/mahasiswa.Kemendagri mengaku setuju dengan aturan hukum pemilu soal larangan berkampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas negara. Jika ingin menggelar acara sosialisasi terkait pemilu di ketiga tempat tersebut, maka pihak penyelenggara dan peserta pemilu perlu berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu guna menghindari prasangka melanggar aturan yang berlaku. "Kontestan dan para pihak termasuk penanggungjawab lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pengelola gedung pemerintahan harus koordinasi penyelenggara pemilu jika akan mengundang peserta pemilu supaya tidak manjadi masalah dalam pelaksanaan," pungkasnya. Sebelmunya Tjahjo menegaskan tidak mempersoalkan kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun pendukungnya di sekolah dan pondok pesantren untuk pemilihan presiden atau pilpres 2019. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini beralasan pondok pesantren dan sekolah memiliki hak pilih. "Enggak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren punya hak pilih, SMA punya hak pilih. Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/10). Pernyataan Tjahjo yang tidak mempersoalkan kampanye dilakukan di pondok pesantren dan sekolah dinilai bertentangan dengan larangan yang dikeluarkan KPU. (fhr/DAL) Let's block ads! (Why?) October 11, 2018 at 03:22PM via CNN Indonesia https://ift.tt/2yd6pzY |
No comments:
Post a Comment