Pages

Monday, October 15, 2018

KPK Sebut Tersangka Suap Meikarta Pakai Samaran Tina Toon

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan suap dalam pengurusan perizinan pembangunan proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, KPK membeberkan cara para pelaku menyembunyikan praktik suap yang menggunakan sandi dengan nama sejumlah pesohor dalam negeri, salah satunya Tina Toon.

Sejumlah kode ditemukan para penyidik KPK dipakai buat menyamarkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi, antara lain Melvin, Tina Toon, Windu, dan penyanyi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/10).


Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan samaran tersebut digunakan untuk berkomunikasi antara kepala dinas yang terkait.

Pada kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan proyek pemukiman Meikarta ini, KPK telah menangkap dan menetapkan empat kepala dinas di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang dan PUPR Neneng Rahmi.

KPK juga mencokok Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin. Ia menjadi tersangka terakhir yang ditangkap oleh komisi antirasuah.

Kelima pejabat Pemkab Bekasi tersebut diduga sebagai penerima suap. Sementara empat tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari Lippo Group dan konsultannya.

Petinggi Lippo Group diduga menjanjikan Rp13 miliar kepada pejabat Kabupaten Bekasi untuk pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Jumlah tersebut merupakan total commitment fee proyek Meikarta.

Menurut Laode, dari total ongkos itu sebesar Rp13 miliar, dana yang baru cair sebesar Rp7 miliar.


KPK menyangka Neneng Hasanah, Neneng Rahmi, Jamaludin, Sahat, dan Dewi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bin/ayp)

Let's block ads! (Why?)


October 16, 2018 at 05:53AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2AbsIHC
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment