Pages

Monday, October 15, 2018

Pemerintah Pangkas Syarat Bantuan Rumah Korban Gempa Lombok

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan pemerintah memangkas syarat pencairan dana bantuan rumah korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

Sebelumnya masyarakat harus melengkapi 17 syarat untuk mencairkan dana bantuan rumah.

Wiranto mengatakan ke-17 syarat itu dianggap menyulitkan masyarakat untuk mencairkan bantuan. Akibatnya, pembangunan kembali rumah-rumah rusak di sana pun menjadi terkendala.


"Dari 17 persyaratan itu, maka pertama-tama menjadi tiga persyaratan, terakhir tadi tinggal satu persyaratan," kata Wiranto di di kantornya, Jakarta, Senin (15/10).

Setelah dipangkas menjadi hanya satu syarat saja, Wiranto menjamin akuntabilitas penyaluran dana bantuan tersebut bakal tetap terjaga. Namun dengan catatan, pada tahap berikutnya ada verifikasi keabsahan, kebenaran laporan mengenai rumah rusak.

"Jangan sampai ada rumah rusak ringan bisa dihuni (tapi) mengatakan rusak berat, minta ganti rumah dan sebagainya, ini masih ada. Dan itu kita akan selesaikan dengan baik, dengan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Mantan Panglima ABRI itu.


Di sisi lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadimuljono mengatakan masyarakat bisa mencairkan dana bantuan rumah ini melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang ada di sana. Pencairan melalui pokmas ini ditujukan untuk menjaga akuntabilitas karena pemangkasan 17 syarat tersebut.
Pemerintah Pangkas Syarat Bantuan Rumah Korban Gempa LombokPresiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur NTB TGB Zainul Majdi (kedua kanan) saat meninjau lokasi gempa di Lombok, NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Mekanismenya, masyarakat mengajukan satu syarat pencairan dana bantuan tersebut kepada pokmasnya masing-masing. Pokmas tersebut terdiri dari perangkat desa, BPBD, unsur TNI, pihak Kementerian PUPR dan beberapa pihak lainnya, kemudian memverifikasi pengajuan dana bantuan tersebut.

Setelah diverifikasi, dan ditandatangani, pokmas kemudian mencairkan pengajuan dana bantuan rumah itu kepada bank. Setelah itu, dana bantuan itu dapat dinikmati oleh masyarakat.

"Makanya oleh BNPB tadi sudah disepakati satu dulu untuk termin pertama 50 persen hanya satu penyerahan dari warga kepada pokmas," kata Basuki.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebutkan total dana yang dikucurkan pemerintah untuk satu rumah yang rusak akibat gempa di Lombok, NTB, sebesar Rp50 juta.

"Dana 50 juta ini akan dibagi lima tahap, Rp10 juta untuk modal awal, tahap selanjutnya Rp10 juta untuk membangun misalnya pondasi rumahnya," kata Puan, Jumat (31/8).Dia mengatakan persyaratan itu awalnya dibuat untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana bantuan rumah bagi korban gempa.

(sah/pmg)

Let's block ads! (Why?)


October 15, 2018 at 10:22PM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2CLuqSr
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment