Pages

Thursday, October 11, 2018

Politikus PAN Sebut Jonan Bisa Kena Pasal Hoaks soal BBM

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang kemudian ditunda merupakan bentuk inkonsistensi.

Bahkan, Drajad yang juga anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkelakar seharusnya Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan yang mengumumkan dapat dikenakan pasal hoaks.

"Jika memakai terminologi sekarang, harusnya Menteri Jonan bisa dikenakan pasal-pasal hoaks he he. Periksa Jonan dong pak Polisi," ujar Drajad berkelakar dalam pesan singkatnya, Kamis (11/10).

Namun, Drajad mengatakan kejadian tersebut kembali menandakan bahwa manajemen pemerintahan acak-acakan. Hal ini terbukti dari inisiatif Menteri Jonan yang mengumumkan kenaikan BBM tanpa koordinasi.

"Apa Menteri Jonan nyelonong sendiri mengumumkan kenaikan harga premium tanpa persetujuan Presiden? Apa kebijakan se-strategis itu, dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak, tidak dibahas dalam rapat kabinet?" katanya.

Sebelum kenaikan BBM jenis premium yang kemudian ditunda, lanjutnya, ada pula ribut-ribut soal impor beras antara Menteri Perdagangan dan Kepala Bulog, pengangkatan menteri warga negara asing, dan lainnya.

Sementara itu, terkait harga BBM jenis premium, Drajad menilai hanya tinggal menunggu waktu, sebab keuangan Pertamina terpukul karena harga minyak dunia tengah menanjak.

"Dari kejadian ini terlihat pemerintah tidak siap menghadapi kenaikan harga minyak," ujar Drajad.

Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa harga BBM jenis premium naik di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) naik dari Rp6.450 menjadi Rp7.000 per liter. Sementara, untuk harga jual Premium di luar Jamali naik dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.

Namun, belakangan kenaikan harga premium ini ditunda lantaran Pertamina disebut belum siap.

(swo/ugo)

Let's block ads! (Why?)


October 12, 2018 at 01:36AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2QO7gOv
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment