| Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam aturan tersebut Pegawai (PNS dan Non-PNS) di lingkungan Kementerian ESDM, akan mendapat kenaikan tunjangan. Mengutip laman Setkab, Rabu (10/10/2018), pertimbangan kenaikan tunjangan tersebut karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian ESDM. Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Non PNS) di lingkungan Kementerian ESDM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu: 01. Kelas Jabatan 17 tunjangan kinerja Rp 33,24 juta 02. Kelas Jabatan 16 tunjangan kinerja Rp 27,57 juta 03. Kelas Jabatan 15 tunjangan kinerja Rp 19,28 juta 04. Kelas Jabatan 14 tunjangan kinerja Rp 17,06 juta 05. Kelas Jabatan 13 tunjangan kinerja Rp 10,93 juta 06. Kelas Jabatan 12 tunjangan kinerja Rp 9,89 juta 07. Kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja Rp 8,75 juta 08. Kelas Jabatan 10 tunjangan kinerja Rp 5,97 juta 09. Kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja Rp 5,07 juta 10. Kelas Jabatan 8 tunjangan kinerja Rp 4,59 juta 11. Kelas Jabatan 7 tunjangan kinerja Rp 3,91 juta 12. Kelas Jabatan 6 tunjangan kinerja Rp 3,51 juta 13. Kelas Jabatan 5 tunjangan kinerja Rp 3,13 juta 14. Kelas Jabatan 4 tunjangan kinerja Rp 2,98 juta 15. Kelas Jabatan 3 tunjangan kinerja Rp 2,89 juta 16. Kelas Jabatan 2 tunjangan kinerja Rp 2,70 juta 17. Kelas Jabatan 1 tunjangan kinerja Rp 2,53 juta. "Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2018," bunyi Pasal 5. * Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini. Let's block ads! (Why?) October 10, 2018 at 11:45AM via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2pMt4ys |
No comments:
Post a Comment