Pages

Monday, October 15, 2018

Ditangkap KPK, Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group Bungkam

Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin akhirnya tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek hunian Meikarta.

Neneng tiba di gedung komisi antirasuah pada Senin (15/10), pukul 23.24 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian berwarna kuning. Selepas turun dari mobil KPK, ia ditemani seorang gadis muda. Neneng tidak berkata sepatah kata pun saat melenggang masuk ke dalam gedung.

Tak berselang lama, tersangka lainnya yakni Billy Sindoro juga tiba di KPK. Direktur Operasional Lippo Group itu sebelumnya dikabarkan masih dalam pengejaran. Namun ternyata tim KPK berhasil menangkapnya Senin malam ini. Billy berhasil diringkus di kediamannya.

Billy tiba di gedung di KPK pada pukul 23.40 WIB. Tampil dengan setelan jas, ia juga memilih bungkam sewaktu memasuki gedung KPK.

Neneng dan Billy merupakan dua dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan megaproyek Meikarta milik Lippo Group. Keduanya ditahan untuk dua peran yang berbeda.

KPK menduga Neneg menerima suap dan Billy sebagai pemberi suap. Selain mereka berdua, ada empat orang lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tiga orang dari Lippo Group yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, masih ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran tim KPK yakni Neneng Rahmi. Ia adalah Kepala Bidang Tata Ruang dan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

"Kita berharap yang bersangkutan mau kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief.

KPK menetapkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Neneng, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DInas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Billy Sindoro, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group) diduga berperan sebagai pemberi suap.

Mereka pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (bin/ayp)

Let's block ads! (Why?)


October 16, 2018 at 07:51AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2AbUEuT
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment