Pages

Sunday, October 14, 2018

Jalani Pemeriksaan Perdana, Eddy Sindoro Hanya Lempar Senyum

Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (15/10). Ini merupakan pemeriksaan pertama Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu sejak menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (12/10) lalu.

Eddy tiba di KPK tepat pada pukul 12.50 WIB. Turun dari mobil tahanan, Eddy yang mengenakan rompi oranye hanya tersenyum kepada para pewarta sembari melenggang masuk ke dalam gedung KPK.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak November 2016 lalu. Namun, sejak Mei 2016 Eddy melarikan diri ke luar negeri.

Dari akhir 2016 hingga 2018, Eddy diduga berpindah-pindah ke sejumlah negara. Mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar.

Eddy akhirnya menyerahkan diri Jumat (12/10) pagi melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.

Kasus yang menjerat Eddy ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno, pada 20 April 2016.

Keduanya kemudian menjalani proses hukum hingga ke persidangan. Majelis hakim memvonis Edy Nasution 5,5 tahun penjara dan Doddy Aryanto dengan 4 tahun penjara.

Selama proses persidangan, terungkap peran Eddy dalam kasus dugaan suap pengajuan PK itu. Eddy diduga tahu pemberian uang kepada Edy Nasution melalui Doddy.

Dody menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy Nasution terkait penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco di PN Jakarta Pusat.

Kemudian pemberian uang US$50 ribu dan Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu.

Selain itu, Edy Nasution menerima gratifikasi yang tak sesuai dengan tugasnya di PN Jakarta Pusat, yakni sejumlah US$70 ribu, Sin$9.852, dan Rp10.350.000. Uang-uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (osc)

Let's block ads! (Why?)


October 15, 2018 at 08:37PM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2NHl8b8
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment