Pages

Tuesday, October 16, 2018

Jokowi Akan ke Lombok, Cek Pencairan Dana Bantuan Gempa

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menyatakan akan memeriksa langsung pencairan dana bantuan bagi masyarakat terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Rencananya kunjungan tersebut akan dilakukan Kamis (18/10).

"Saya akan lihat Kamis ini kecepatan pencairan anggaran yang sudah diberikan kepada warga itu seperti apa," kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Selasa (16/10).

Jokowi telah menyederhanakan 17 prosedur pencairan bantuan. Penyederhanaan prosedur diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas penanganan bencana alam kemarin. Hal itu dilakukan sebab Jokowi tak ingin kesulitan mencairkan dana bantuan yang diberikan pemerintah.

Beberapa waktu lalu, dana bantuan korban gempa Lombok belum bisa cair. Hal itu terkendala petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanan belum selesai. Namun, hal itu kini disederhanakan, warga hanya perlu mengisi selembar formulir untuk memeroleh bantuan.

Akuntabilitas pencairan dana juga diklaim telah dijamin, sehingga tak terjadi penyelewengan anggaran.

"Harus diikuti agar di lapangan benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai kalau uang ada tapi tidak bisa dicairkan buat apa?" tutur mantan Wali Kota Solo ini.

Jokowi menegaskan penyederhanaan tetap harus disertai tahap verifikasi dan akuntabilitas keuangan. Pemerintah mengucurkan anggaran besar bagi korban gempa Lombok. Warga dengan rumah rusak berat dibantu Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.

Kepala BNPB Willem Rampangilei menyatakan korban harus membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) sebelum mencairkan anggaran. Pokmas berfungsi mengecek akuntabilitas informasi dalam form dan kondisi sesungguhnya di lapangan.

"Percepatannya cukup mengisi satu form (formulir). Satu form itu bisa segera langsung mencairkan. Form menyebutkan persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi," kata Willem usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (15/10).

Willem menjelaskan formulir pencairan berisikan syarat yang harus dipenuhi, seperti keterangan penerima uang, rencana penggunaan uang, serta pembuktian uang digunakan membangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa.

Selain formulir, demi menjaga akuntabilitas, pemerintah mengharuskan korban membentuk kelompok masyarakat (pokmas) untuk memverifikasi tingkat kerusakan rumah guna menghindari penyelewengan anggaran.

"Pokmas dibentuk dari masyarakat sendiri yang di-SK (Surat Keputusan) bupati. Mereka bekerja sama membangun rumah. Misal rumah itu rusak ringan, dilaporkan rusak berat dengan pembentukan pokmas bisa dideteksi dini," tuturnya.

(chri/ugo)

Let's block ads! (Why?)


October 17, 2018 at 12:23AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2yKnMY3
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment