Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mencermati fakta persidangan kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. "Hasil persidangan tentu menjadi masukan bagi kami untuk mengembangkannya lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018). Dalam sidang dengan terdakwa Johanes Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerangkan dengan gamblang peran Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Eni menyebut Sofyan yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto yang pada saat itu merupakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR. Sofyan juga pihak yang meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek senilai USD 900 juta. Saut menyatakan pihaknya akan mendalami kesaksian Eni sebelum menjerat Sofyan dalam kasus ini. Menurut Saut, sejauh ini status Sofyan Basir masih sebagai saksi. "Sampai hari ini yang jelas status yang bersangkutan belum berubah, seperti apa nanti, kita mendalami hasil yang muncul di persidangan, nanti kita pelajari, nanti kita kembangkan," kata Saut. Saut memastikan hasil dari kesaksian Eni Saragih dalam perkara ini akan menjadi masukan bagi penyidik dan jaksa penuntut umum KPK untuk mengembangkan kasus ini. "Tapi untuk mengembangkan itu kan banyak proses yang harus kita lalui untuk mengembangkannya lebih lanjut, penyidik tentunya akan lebih paham," kata Saut. Let's block ads! (Why?) October 11, 2018 at 11:18PM via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OVfBlW |
No comments:
Post a Comment