Pages

Monday, October 8, 2018

Polri Tak Tahan 12 Tersangka Hoaks Bencana Alam Usai Gempa Palu

Sebelumnya, Polri juga telah menangkap sembilan tersangka penyebaran hoaks bencana alam pascagempa Palu. Mereka yakni Epi Wariani, Joni Afriadi, Uril Unik Febrian, Bobby Kirojan, Ade Irma Suryani Nur, Dhany Ramdhany, Martha Margaretha, Malini, dan Royke Salendo.

Setyo menuturkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tengang KUHP yang berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti, berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaknya patut diduga mengetahui kabar tersebut dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Karena ancaman hukuman maksimal kurang dari lima tahun, maka Polri tidak wajib menahan para tersangka. "Jadi karena ancaman hukumannya hanya dua tahun, tidak ditahan," kata Setyo.

Saksikan video menarik berikut ini:

Let's block ads! (Why?)


October 09, 2018 at 03:20AM
via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2C1nWxH
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment