Pages

Thursday, October 11, 2018

PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp25,9 Miliar

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), yang semula bernama PT Duta Graha Indonesia (DGI), merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Lelang itu sengaja dimenangkan PT NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, M Nazaruddin, dan Made Maregawa.

"Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, hingga memperkaya terdakwa (NKE) sebesar Rp24,778 miliar," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).

Tindakan ini juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp10,290 miliar. Akibatnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp25,953 miliar.


Jaksa mengatakan, perkara ini berawal ketika pihak Anugerah Grup milik Nazaruddin bertemu dengan Made dan I Dewa Putu Sutjana selaku perwakilan Universitas Udayana (UNUD) di Hotel Century, Jakarta.

Dalam pertemuan yang diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen itu kedua pihak membahas rencana proyek pembangunan RS UNUD yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin.

"Dalam pertemuan berikutnya disepakati pekerjaan pembangunan RS akan dikerjakan terdakwa," kata jaksa.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mindo menemui manajer pemasaran NKE El Idris untuk meminta fee sebesar 15 persen dari nilai real cost kontrak demi mengatur proses lelang. Idrus kemudian melaporkan ke Dudung selaku direktur utama saat itu dan disetujui.

Dalam proses lelang, lanjut jaksa, diikuti pula oleh PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan meski akhirnya tetap dimenangkan NKE.

"Dudung dan Made kemudian menandatangani surat kontrak kerja pekerjaan pembangunan proyek itu senilai Rp46,745 miliar," ucap jaksa.

PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp25,9 MiliarAset milik Nazaruddin yang disita KPK dan diserahkan kepada negara. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Pengerjaan proyek itu kemudian dinyatakan telah selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani Dudung dan Made pada Juni 2010.

Padahal, lanjut jaksa, dari hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan itu baru selesai sekitar 67,03 persen hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,837 miliar.

"Terdakwa kemudian memberikan fee pada Nazaruddin melalui sejumlah anak perusahaannya," tutur jaksa.

Fee itu diberikan melalui PT Anak Negeri Rp1,183 miliar, PT Anuegarah Nusantara Rp2,681 miliar, dan Grup Permai Rp5,409 miliar. "Cara ini digunakan sehingga seolah-olah perusahaan teesebut merupakan subkon terdakwa atau menerima pembayaran atas material yang dibeli terdakwa," imbuhnya.

Proyek pembangunan tahap dua kemudian dilanjutkan pada tahun anggaran 2010. Saat itu dianggarkan Rp110 miliar untuk menyelsaikan proyek tersebut.

NKE pun kembali memenangkan proses lelang karena harga penawarannya paling rendah yakni lima persen dari pagu anggaran sejumlah Rp91,978 miliar. Kesepakatan kontrak itu kemudian ditandatangani Dudung dengan Made pada September 2010.


Serupa dengan pengerjaan tahap pertama, Dudung dan Made menyatakan proyek itu telah selesai 100 persen pada Juni 2011. NKE juga telah menerima pembayaran sejumlah Rp81,107 miliar. Padahal dari hasil peneriksaan ahli ITB, pengerjaan itu baru terealisasi 57,49 persen hingga menimbulkan kerugian negara Rp18,116 miliar.

"Terdakwa kemudian menyerahkan fee sejumlah Rp1,016 miliar kepada Nazaruddin melalui Yulianis, bagian keuangan Grup Permai," kata jaksa.

Selain menggarap proyek RS UNUD, lanjut jaksa, NKE juga menggarap proyek pembangunan lain dengan pembagian fee untuk Nazaruddin. Fee itu diberikan sebagai imbalan atas bantuan Nazaruddin yang meloloskan proyek itu pada NKE.

PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp25,9 MiliarPT NKE juga didakwa memperkaya Nazaruddin lewat perusahaannya. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Sejumlah proyek itu yakni pembangunan gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang dengan fee Rp4,675 miliar, gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya dengan fee Rp4,178 miliar, gedung RS Pendidikan Universitas Mataram dengan fee Rp1,230 miliar, gedung RSUD Sungai Dareh Sumbar dengan fee Rp6,579 miliar, gedung cardiac di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp1,348 miliar, paviliun di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp928 juta, dan RS Tropis Universitas Airlangga.
Selain untuk Nazaruddin, kata jaksa, fee itu juga diebrikan pada panitia pengadan proyek Rizal Abdullah sebesar Rp1,164 miliar.

"Rangkaian perbuatan terdakwa bersama Dudung dengan mengatur proses lelang itu bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa penerintah," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, NKE dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.

Selama menjalani proses di persidangan, Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan.

(pris/gil)

Let's block ads! (Why?)


October 11, 2018 at 08:51PM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2Pt2DsP
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment