Pages

Friday, October 19, 2018

Augie Fantinus Minta Tunda Penahanan, Polisi Kebut Penyidikan

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Deriyan menyampaikan keluarga Augie Fantinus telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Iya ada saya lupa kapan (pengajuannya) yang jelas ada ya menyampaikan permohonan pengakuannya minggu-minggu ini," ujar Adi saat dihubungi pewarta, pada Jumat (19/10).

Namun, Adi mengatakan kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan itu bakal ditolak oleh Polisi. Pasalnya, tutur Adi, pihak penyidik sudah hampir menyelesaikan berkas-berkas penyidikan.

Kemungkinan besar berkas penyidikan tersebut selesai pada minggu depan dan akan langsung diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Tapi kan kasus ini sudah hamlpr selesai ya penyidikannya. Jadi ya lebih baik enggak usah ditangguhkan lah. Mungkin minggu depan selesai terus diajukan ke kejaksaan ya," ujar Adi.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Augie Fantinus selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan mulai Jumat (12/10).

"Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencalonan. Mulai malam ini kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Augie telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Argo mengatakan alasan Augie ditahan merupakan subjektifitas penyidik. Selain itu ancaman hukuman yang harus ditanggung Augie di atas enam tahun sehingga hal tersebut mengharuskannya ditahan.

(sah/DAL)

Let's block ads! (Why?)


October 20, 2018 at 02:11AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2OxaWHv
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment