Pages

Sunday, October 14, 2018

Jadi Saksi Ratna, Nanik Deyang Dikawal Advokat Timses Prabowo

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Nanik akan didampingi enam advokat dari BPN Prabowo-Sandi.

Nanik dipanggil kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu.

"Hadir, nanti jam 13.00 tepat di Polda," kata bidang advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hari Saputra, saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (15/10).

Nanik akan didampingi enam orang tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam pemeriksaan itu. Hari mengatakan Nanik akan sepenuhnya bersikap kooperatif dengan kasus hoaks penganiayaan Ratna ini.

"Akan ada yang dampingi, enam orang total," katanya.

Nanik sendiri merupakan satu dari banyaknya politikus kubu Prabowo-Sandi yang tertipu dengan cerita penganiayaan fiktif yang menimpa Ratna Sarumapet. Nanik bahkan sempat menyebarkan kronologi penganiayaan yang dialami Ratna melalui broadcast whatsapp.

Ratna sendiri saat ini telah ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).

Sejak Ratna ditahan, polisi telah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, pihak RS Bina Estetika hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro sebagai saksi.

Selain itu, Nanik juga merupakan satu diantara 17 orang yang dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Bareskrim soal berita bohong Ratna. Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid dalam kasus serupa. (osc)

Let's block ads! (Why?)


October 15, 2018 at 07:56PM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2RQa1jh
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment