Pages

Friday, October 12, 2018

Jerat Hukum untuk Presenter Augie Fantinus

Patroli, Jakarta - Sejumlah kerabat Augie Fantinus mendatangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat malam kemarin. Menyusul keputusan polisi menetapkan Augie sebagai tersangka dan menahan presenter televisi tersebut dalam kasus pencemaran nama baik.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (13/10/2018), tampak istri Augie Adriana Bustami yang datang untuk memberikan dukungan moral. Namun, Adriana tidak memberikan komentar seputar kondisi terakhir suaminya.

Augie Fantinus dijerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Augie memposting di media sosial video berisi oknum polisi yang menurut presenter ini menjadi calo tiket di ajang Asian Para Games 2018. 

Postingan Augie sudah dibantah polri dan menyatakan oknum polisi yang dituduhkan Augie justru hendak membantu anak sekolah mengembalikan tiket yang sudah dibeli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Augie seharusnya menjaga etika. Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Augie Fantinus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Hingga Sabtu dini hari tadi Augie Fantinus masih berada di ruang penyidik kriminal khusus dan belum dibawa ke ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Rio Audhitama Sihombing) 

Let's block ads! (Why?)


October 13, 2018 at 01:09PM
via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2A9rPiR
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment