| Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang sebelumnya diperpanjang hingga 13 Oktober 2018 selama Asian Para Games rupanya akan diberlakukan kembali dari 15 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018. Peraturan tersebut terdapat di dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Ruas jalan yang terkena peraturan tersebut adalah: a. Jalan Medan Merdeka Barat, b. Jalan M.H. Thamrin, c. Jalan Jenderal Sudirman, d. sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS. Tubun), e. Jalan Gatot Subroto, f. Jalan H.R. Rasuna Said, g. Jalan Jenderal M.T. Haryono, h. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan, i. Jalan Jenderal Ahmad Yani. Yang perlu diperhatikan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada ruas jalan yang disebut di atas tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat. Mengenai waktunya, sistem ganjil genap diberlakukan hari Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB. Pembatasan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Let's block ads! (Why?) October 13, 2018 at 01:03PM via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2yA6o8C |
No comments:
Post a Comment