Pada Mei 2009, panitia lelang melakukan pengumuman lelang pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Tahun Anggaran 2009 dengan metode prakualifikasi dan pagu anggaran sejumlah Rp 55 miliar.
"Pada lelang tersebut, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang mempergunakan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat (kenalan dari Mohamad El Idris, manajer pemasaran NKE)," kata Jaksa.
Rincian HPS tersebut juga diberikan kepada terdakwa dan telah digunakan untuk membuat angka penawaran yang harganya mendekati pagu anggaran, yang mana besaran angka penawaran telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris.
"Bahwa proses lelang kemudian diikuti oleh terdakwa, PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya serta PT Pembangunan Perumahan, dan sebagaimana telah disepakati sebelumnya, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran paling rendah," tutur jaksa.
Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100 persen dengan jumlah keseluruhan Rp 41,220 miliar dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa.
"Padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03 persen, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7,837 miliar," kata Jaksa Lie.
Sebagaimana kesepakatan sebelumnya, maka setelah menerima pembayaran, terdakwa pun memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp 1,183 miliar, PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp 2,681 miliar, dan Grup Permai sejumlah Rp 5,409 miliar dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkon terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli terdakwa.
Pada Tahun Anggaran 2010, dianggarkan pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp 110 miliar.
"Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Dudung Purwadi melalui Mohamad El Idris kembali melakukan pendekatan kepada Muhammad Nazarudin melalui Mindo Rosalina Manulang," ujar Jaksa.
Permintaan Dudung Purwadi dipenuhi oleh Muhammad Nazarudin dengan besaran fee tetap sebesar 15 persen yang mana keberadaan fee tersebut telah disetujui oleh Dudung Purwadi dikarenakan memperoleh laporan dari Mohamad El Idris.
Atas perbutannya, PT NKE didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang dilanjutkan pada Rabu 17 Oktober 2018.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
No comments:
Post a Comment