Jakarta, CNN Indonesia -- Kesehatan jiwa masih dipandang sebelah mata. Masyarakat masih menganggap remeh dan mengabaikan penyakit ini. Akibatnya, mereka enggan memeriksakannya secara medis. Padahal, kesehatan jiwa sama halnya dengan kesehatan fisik secara umum. Jika tak ditangani dengan baik, keduanya sama-sama bisa mengancam keselamatan jiwa. Sekecil apa pun gangguan mental yang dialami, pemeriksaan medis harus dilakukan meski biaya yang dibutuhkan tak sedikit. Sayang, tak banyak yang menyadari bahwa gangguan kesehatan jiwa telah diakomodasi dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Na sional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). "Terkait dengan kejiwaan itu memang jadi perhatian. Selama diagnosisnya ada di Permenkes 59 Tahun 2015, tentu kami jamin," ujar Kepala Depertemen Informasi dan Komunikasi Antarlembaga BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/10). Dalam beleid Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN, tercantum indikasi medis dan diagnosis terkait penyakit kesehatan jiwa seperti depresi, gangguan kepribadian, kontrol impuls, gangguan bipolar, skizofrenia, dan penyakit mental lainnya.Skema klaim BPJS Kesehatan juga disebut tak berbeda dengan kesehatan fisik secara umum. "Tak ada bedanya. Semua setara mau rumah sakit jiwa atau rumah sakit apa pun. Klaim, ya, klaim, sesuai regulasi saja," ucap Iqbal. Pasien yang mengalami gangguan mental mesti melakukan pemeriksaan awal dari dokter atau psikolog di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, poliklinik, dokte r praktik, atau klinik 24 jam. Jika tak bisa ditangani di faskes pertama, pasien mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau rumah sakit jiwa. Khusus kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung menuju IGD RS Jiwa. Tercatat, BPJS Kesehatan mengeluarkan dana sebesar Rp730 miliar pada 2016 untuk penyakit yang tergolong dalam gangguan jiwa. Dana ini terbagi atas Rp455 miliar untuk rawat inap dan Rp275 miliar untuk rawat jalan. Penyakit paranoid skizofernia merupakan kasus yang paling banyak ditangani untuk rawat inap dan rawat jalan.Jumlah ini meningkat dibanding 2014 yakni Rp573 miliar dengan rincian Rp397 miliar untuk rawat inap dan Rp 175 miliar untuk rawat jalan. Alur lebih rumit Beda jenis penyakit, beda pula alur yang kudu dilalui. Hal itu pula yang berlaku untuk pasien gangguan jiwa. Dalam beberapa kasus, pengobatan pasien gangguan jiwa membutuhkan proses yang lebih rumit untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan. Alur yang lebih rumit ini biasanya terjadi pada pasien gangguan jiwa berat. Pasien skizofrenia, misalnya, yang tergolong sebagai gangguan jiwa berat. Dalam faktanya di lapangan, pasien skizofrenia membutuhkan pengobatan dan pe rawatan seumur hidup. Pasien atau keluarga pasien mesti mengurus perpanjangan surat rujukan untuk mendapatkan pertanggungjawaban BPJS Kesehatan setiap beberapa bulan. "Ini prosedur monitoring untuk memastikan perginya uang negara jadi memang harus dirinci. Bagian dari monitoring dan pengawasan saja," pungkas Iqbal. (ptj/asr) Let's block ads! (Why?) October 13, 2018 at 02:31AM via CNN Indonesia https://ift.tt/2OnD4wH |
No comments:
Post a Comment